AINUN NURONNIYYAH
201210360311157
Sistem Politik Indonesia / B
JUDUL : PENERAPAN DEMOKRASI DELIBERATIF DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA.
Pendahuluan
Indonesia
saat ini memasuki fase yang disebut dengan “liberalisasi politik awal”. Inilah
fase yang ditandai oleh serba ketidakpastian dan karenanya dinamai secra
teoritis oleh O’Donnell dan Schimitter kurang lebih sebagai fase “transisi dari
otoritarianisme entah menuju ke mana”. Liberalisasi politik awal pasca
reformasi ditandai antara lain oleh redifinisi hak-hak politik rakyat. Daftar
hak yang mana sebelumnya begitu pendek, dalam fase ini telah memanjang secara
dramatis. Setiap kalangan menuntut kembali hak-hak politiknya yang selama
bertahun-tahun diberangus oleh rezim otoriter. Sebaliknya, hampir tak ada
kalangan yang peduli kepada kewajiban-kewajiban politik mereka. Dalam kerangka
ini terjadilah luapan kebebasan. Kehidupan politik warga ditandai oleh naiknya
kebebasan sebagai suasana dan tuntutan umum di tengah masyarakat. Dari sini
lalu memunculkan ledakan partisipasi politik. Ini merupakan konsekwensi logis
pengekangan partisipasi politik yang berlebian selama Orde Baru berkuasa.
Ledakan partisipasi politik terjadi dalam bentunya yang beragam. Pada tataran
massa akar rumput, ledakan partisipasi politik banyak mengambil bentuk huru
hara, kekerasan massa, dan amuk.
Suasana
politik yang penuh ketidakpastian ini perlu mendapat jalan keluar yang satu
sisi tidak mengembalikan kepada situasi anti-demokrasi, tetapi pada sisi lain
ledakan partisipasi rakyat mendapat saluran demokrasi secara sistemik. Berbagai
perubahan radikal memang telah dilakukan oleh bangsa ini. Kehidupan demokrasi
diwujudkan dalam bentuk kebebasan mendirikan partai politik, pemilihan presiden
dan wakil presiden secara langsung, bahkan sekarang sedang berlangsung
pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung pula. Tetapi di tengah
semerbaknya aroma demokrasi, muncul pertanyaan-pertanyan kritis : Apakah
pertasipasi rakyat telah betul-betul mewujud dalam konfigurasi politik real
Indonesia? Atuakah partisipasi itu hanya menjadi komoditas politik paling laris
dikalangan elit politik? Apakah memang betul-betul telah terbentuk ruang publik
(public sphere) untuk membentuk diskursus bersama? Ataukah yang terjadi
adalah demokrasi semu (psudeo-democracy) karena pada hakekatnya yang
menentukan kebijakan dalam negeri ini melulu para elite? Lantas peran rakyat di
mana?
Itulah
sekian pertanyaan kritis yang mendorong tulisan sederhana ini disajikan. Dengan
menggunakan perspektif demokrasi deliberatif milik Jǖrgen Habermas seorang
ilmuwan sosial kritis madzab Frankfurt.
Dalam
demokrasi deliberatif, kebijakan-kebijakan penting (perundang-undangan)
dipengaruhi oleh diskursus-diskursus “liar” yang terjadi dalam masyarakat Di
samping kekuasaan administratif (negara) dan kekuasaan ekonomis (kapital)
terbentuk suatu kekuasaan komunikatif melalui jaring-jaring komunikasi publik
masyarakat sipil.
Jǖrgen Habermas dan Demokrasi
Deliberatif
Jǖrgen
Habermas lahir pada tanggal 18 Juni 1229 di propinsi Rheinland-Westfalen Jerman
Barat, dan menjadi besar di Gummersbach, sebuah kota menengah. Kontras antara
suasana keluarga yang borjois-Protestan dengan lingkungan masyarakat yang
Katolik sehingga Habermas peka terhadap ketegangan-ketegangan dalam masyarakat.
Habermas bertolak dari teori kritis masyarakat Marx Horkheimer dan Theodor W.
Adorno, ia mau “mengembangkan gagasan sebuah teori masyarakat yang dicetuskan
dengan maksud praktis”. Walau pada akhirnya ia menolak beberapa aspek dari
teori mereka khususnya tentang pesimisme budaya Horkheimer dan Adorno. Yang
khas dari Habermas adalah ia mengembangkan pemikirannya dalam diskursus yang
terus menerus dengan pemikir-pemikir lain : Karl Marx, Max weber, Emile
Durkheim, Goerge-Herbert Mead, Georg Lukacs, Max Horkheimer dan Theodor W.
Adorno. Yang berseberangan dengan Habermas : Karl Popper, Niklas Luhman,
Herbert Marcuse, Sigmund Frued, Gadamer, John L. Agustin, Talcott Parson dan
Hannah Arendt. Semuanya telah membantu Habermas dalam menjernihkan apa yang
dicarinya. Dan ada satu lagi yang sangat berpengarh dalam pemikiran Habermas,
yaitu Immanuel Kant, karena pada hakekatnya ia adalah Kantian par exellence. Salah satu karya Habermas yang banyak
mengupas tentang demokrasi deliberatif adalah Faktizitas und Geltung, yang
diterjemahkan dalam bahasa Inggris : Between Facts and Norms : Contribution
to a Discourse Theory of Law and Democracy. Buku telah menjadi bukti
komitmen Habermas terhadap negara hukum demokratis. Faktizitas und Geltung
lahir dari asumsi Habermas bahwa “negara hukum tidak dapat diperoleh maupun
dipertahankan tanpa demokrasi radikal”.
Dalam demokrasi deliberatif, negara tidak lagi menentukan hukum dan
kebijakan-kebijakan politik lainnya dalam ruang tertutup yang nyaman (splendid
isolation), tetapi masyarakat sipil melalui media dan organisasi yang vokal
memainkan pengaruh yang sangat signifikan dalam proses pembentukan hukum dan
kebijakan politik itu. Medan publik menjadi arena di mana perundangan
dipersiapkan dan diarahkan secara diskursif.
Kata “deliberasi”
berasal dari kata Latin deliberatio yang artinya “konsultasi”,
“menimbang-nimbang”, atau “musyawarah”. Demokrasi bersifat deliberatif, jika
proses pemberian alasan atas sesuatu kandidat kebijakan publik diuji lebih
dahulu lewat konsultasi publik atau lewat – dalam kosa kata teoritis Habermas –
“diskursus publik”. Tentu
saja demokrasi deliberatifnya Habermas adalah hasil ketegangan kreatif (creative
tention) yang panjang dalam sejarah pemikiran tentang hukum, negara dan
demokrasi. Paling tidak ada dua tradisi kenegaraan modern yang menjadi
representasi dari creative tention ini yaitu tradisi liberal yang bermula dari
John Locke dan tradisi republiken yang meneruskan paham kenegaraan Rousseau.
Tradisi liberal memandang hukum dan negara secara utilitaristik sebagai
lembaga-lembaga yang perlu untuk menjamin kebebasan-kebebasan warga masyarakat.
Negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan lembaga yang menciptakan
kondisi keamanan yang diperlukan agar warga masyarakat dapat hidup dan berusaha
dengan bebas. Sebaliknya Rousseau memandang hukum sebagai ekspresi kehendak
umum, kehendak suci rakyat. Mengabdikan diri pada negara adalah tugas suci.
Republikanisme menegaskan bahwa negara tidak dapat mantab kalau hanya dianggap
sebagai sarana pelayanan kebebasan individual. Negara berhak menuntut komitmen
dan pengorbanan dari warga negara.
Negara dan Demokrasi
Berbagai
konflik dan amuk massa yang terus menggejala dari awal reformasi sampai hari
ini dengan berbagai motif dan tujuan, dari perspektif Habermas, tidak cukup
diatasi dengan solidaritas antar warga bangsa. Integrasi sosial, kata Habermas,
tidak dapat dicapai tanpa hukum, tidak pula dengan kekuatan kekuasaan
administratif (negara). Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki kerangka
kelakuan yang dapat diikuti begitu saja tanpa harus terus menerus.
Hukum
menyediakan kerangka dimana warga dapat memperjuangkan kepentingannya
masing-masing secara sah, dan orang tidak harus, sebagaimana diandaikan dalam
negara moral ala Rousseau, selalu bertindak berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan moral tinggi. Cukup ia berpegang pada hukum dan ia
dapat hidup dan berusaha dengan damai. Tertapi hukum di sini adalah hukum yang
kokoh dan legitimate.
Kultur dan
struktur hukum Indonesia masih lemah, begitu kata banyak kalangan dikala
memotret fenomena pelanggaran hukum yang kian semarak di negeri ini, sehingga
konstruk hukum Indonesia tidak kokoh dan legitimate. Menurut Hebermas, inilah
yang membuat hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hukum di Indonesia,
sebagainana yang telah dibayangkan Habermas, adalah hukum yang sangat ambigu,
karena rentan terhadap pengaruh lobby dan rekayasa tingkat tinggi oleh
kekuasaan tentunya.
Sistem
pemerintahan Indonesia, sebagaimana negara demokrasi lainya, menganut sistem sparation
of power atau pembagian kekuasaan antar lembaga tinggi negara, yaitu
kekuasan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan sistem demikian
dimungkinkan adanya checks and balances antar kekuasan tersebut dan
konsentrasi kekuasaan dapat dicegah. Tetapi yang masih sulit dijamin dalam
sistem itu adalah sejauh mana interaksi politik antar lembaga tinggi itu
terpengaruh oleh arus besar suara rakyat alias apakah rakyat mempunyai akses
yang cukup untuk turut meramaikan dinamika diskursus yang sedang digagas oleh
ketiga pemegang kekuasaan itu. Apakah bukan yang terjadi adalah mereka yang
memegang kekuasaan “hanya” mengurusi kepentingan diri mereka sendiri karena
memang jaring-jaring politik yang menghubungkan antara rakyat dengan
pusat-pusat kekuasaan belum terbentuk. Inilah problem utama dalam reformasi
politik hukum politik hukum Indonesia secara fundamental dan paradigmatik.
Sebagaimana
telah disinggung di muka, menawarkan model demokrasi yang memungkinkan rakyat
terlibat dalam proses pembuatan hukum dan kebijakan-kebijakan politik. Itulah
demokrasi deliberatif yang menjamin masyarakat sipil terlibat penuh dalam
pembuatan hukum melalui diskursus-diskursus. Tetapi bukan seperti dalam
republik moral Rousseau di mana rakyat langsung menjadi legislator, maka dalam
demokrasi deliberatif yang menentukan adalah prosedur atau cara hukum dibentuk.
Dalam
demokrasi deliberatif, kebijakan atau hukum yang akan dibentuk dipengaruhi oleh
diskursus-diskursus yang terus-menerus (baca : mengalir) di dalam masyarakat.
Di samping kekuatan Negara dan kekuatan kapital terbentuk kekuasaan komunikatif
melalui jaringan-jaringan komunikasi publik masyarakat sipil. Kekuasaan
komunikatif masyarakat sipil dimainkan melalui media, pers, LSM, Organisasi
massa dan lembaga-lembaga lain yang seolah-olah dalam posisi mengepung sistem
politik, sehingga negara dan perangkat kekuasaannya terpaksa responsif terhadap
diskursus-diskursus masyarakat sipil.
Sebaliknya masyarakat sipil bisa mengembangkan kekuasaan komunikatifnya karena
dalam negara hukum demokratis kebebasannya untuk menyatakan pendapat
terlindungi. Kekuasaan komunikatif masyarakat sipil tidak menguasai sistem
politik, namun dapat mempengaruhi keputusan-keputusannya.
Adalah
sangat berbahaya jika negara (kekuasaan legislatif) dalam merumuskan hukum dan
kebijakan-kebijakan politik penting lainnya bersikap otoritarian dan eksklusif.
Affan Ghaffar telah membuat perbandingan antara dua model pembentukan agenda
(agenda setting) dalam proses pembuatan undang-undang, yaitu model autoritarian
dan demokratis (demokrasi deliberatif?). Model pertama, yang terlibat dalam
pembangunan hukum adalah para elit utama plus pimpinan partai politik dan
sejumlah tokoh militer (dalam beberapa kasus plus pengusaha kaya). Oleh karena
itu, orientasi hukumnya tentu saja bersifat elitis dan cenderung membela
kepentingan mereka sendiri. Di samping itu karakteristik lain yang menonjol
adalah bersifat conservative, mempertahankan status quo. Sebaliknya, model
kedua mensyaratkan keterlibatan masyarakat yang sangat tinggi karena diakuinya
pluralisme politik di mana kelompok-kelompok di dalam masyarakat baik yang
tergabung di dalam partai politik ataupun tidak (pressure groups, interest
groups, media, dan lain-lain), termasuk juga LSM. Oleh karena itu produk
hukumnya adalah bersifat populis dan progressive.
Persoalannya
adalah bagaimana menjamin penguasa selalu tanggap alias responsif terhadap
kehendak rakyat. Dalam hal ini Robert Dahl dalam bukunya Polyarchy :
Partisipation and Opposition, memberi ulasannya tentang apa yang harus
dijamin oleh penguasa/pemerintah agar rakyat diberi kesempatan untuk : pertama,
merumuskan preferensi atau kepentingannya sendiri; Kedua, memberitahukan
perihal preferensinya itu kepada sesama warga negara dan kepada pemerintah
melalui tindakan individual maupun kolektif; dan ketiga, mengusahakan agar
kepentingannya itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan
keputusan pemerintah, artinya tidak didiskriminasikan berdasarkan isi atau
asal-usulnya.
Selanjutnya,
kesempatan itu hanya mungkin tersedia kalau lembaga-lembaga dalam masyarakat
bisa menjamin adanya delapan kondisi, yaitu ; pertama, kebebasan untuk
membentuk dan bergabung dalam organisasi; kedua, kebebasan mengungkapkan
pendapat; ketiga, hal untuk memilih dalam pemilihan umum; keempat, hak untuk menduduki
jabatan publik; kelima, hak para pemimpin untuk bersaing memperoleh dukungan
suara; keenam, tersedianya sumber-sumber informasi; ketujuh, terselenggaranya
pemilihan umum yang bebas dan jujur; dan kedelapan adanya lembaga-lembaga yang
menjamin agar kebijaksanaan publik tergantung pada suara pada pemilihan umum
dan pada cara-cara penyampaian prefrensi yang lain.
Maka sumbangan Habermas dalam
pembangunan sistem politik dan pemerintahan Indonesia saat ini menemukan titik
signifikansinya, khususnya dalam upaya melakukan reformasi hukum yang sangat
penting untuk mengokohkan pilar-pilar demokrasi di negeri ini. Untuk
selanjutnya akan dibahas bagaimana mengontrol kekuasaan melalui pembentukan
ruang publik (public sphere), sehingga masyarakat bisa melakukan tindakan-tindakan
diskursif dalam posisinya sebagai oposisi atas kekuasaan yang ada.
Pemerintah dan Ruang Publik
Dominasi
negara atas masyarakat adalah ciri utama Orde Baru. Pengawasan negara atas
masyarakat berjalan secara ekstensif. Campur tangan pemerintah ada di seluruh
wilayah kehidupan sehari-hari. Kepala Desa diangkat sebagai klien negara yang
mengontrol dan memantau hampir seluruh kegiatan masyarakat.
Untuk melamar pekerjaan, seorang warga perlu mandapat rekomendasi dari pejabat
militer dan sipil. Hal serupa diperlukan pula untuk menikah, memasuki sekolah,
pindahan dan lain-lain. Birokrasi militer maupun sipil era Orde
Baru mengontrol masyarakat dengan berbagai cara. Dominasi dan tekanan negara
membuat organisasi otonom dalam masyarakat sulit berkembang. Secara ringkas
dapat dikatakan bahwa ruang publik bagi masyarakat Indonesia untuk
mengembangkan diskursur-diskursus yang diperlukan dalam masyarakat demokratis
nyaris tidak tersedia, karena yang selalu ada adalah kontrol dan tekanan.
Setelah Orde
Baru runtuh, gelombang euforia politik menuntut terbukanya ruang publik dalam
kontelasi politik Indonesia. Yang muncul kemudian bukannya ruang publik, tetapi
ruang elit, dengan kata lain liberalisasi muncul untuk digunakan sekadar
mewadahi syahwat politik kaum elit untuk bertarung di wilayah kekuasaan. Orde
Baru memang sudah runtuh, dominasi atas masyarakat sudah runtuh pula, tetapi
kebebasan yang ada hanya menjadi ruang pertarungan elit politik untuk meraih
dominasi politiknya. Dan masyarakat mayoritas pun tidak mendapat kue kebebasan
itu.
Meretas
problem hegemoni elit di atas, demokrasi deliberatifnya Habermas, menawarkan
“titik-titik sambungan komunikatif” diantara negara, pasar dan masyarakat yang
selama ini diblokade oleh kepentingan-kepentingan elit. Kekuatan yang menerobos
saluran-saluran komunikasi yang tersumbat itu adalah proses-proses diskursif di
dalam apa yang disebutnya “ruang publik politik”.
“Tidak ada demokrasi tanpa ruang
publik yang kritis!” Pernyataan itu kiranya tidak berlebihan, terutama jika
sadar pentingnya peran partisipasi masyarakat keseluruhan didalam proses
pengaturan politik dan ekonomi yang adil.
Partisipasi
masyarakat yang kritis tersebut dapat menemukan salurannya didalam konsep ruang
publik. Memang, ruang publik ini bukanlah konsep khas dari teori demokrasi
modern, tetapi sudah ada sejak dahulu, namun perkembangan kesadaran masyarakat
akan kontrol terhadap negara semakin menunjukkan betapa penting ruang publik
ini dijaga fungsi kritisnya.
Publik
adalah warga negara yang memiliki kesadaran akan dirinya, hak-haknya,
kepentingan-kepentingannya. Publik adalah warga negara yang memiliki keberanian
menegaskan eksistensi dirinya, memperjuangkan pemenuhan hak-haknya, dan
mendesak agar kepentingan-kepentingannya terakomodasi. Sehingga publik bukanlah
kategori pasif, melainkan aktif. Publik bukan kerumunan massa yang diam.
Ruang publik
adalah tempat bagi publik untuk mengekspresikan kebebasan dan otonomi mereka.
Ruang publik bisa berwujud kebebasan pers, bebebasan berpartai, kebebasan berakal
sehat, kebebasan berkeyakinan, kebebasan berunjuk rasa, kebebasan membela diri,
kebebasan membela komunitas, otonomi daerah, independensi, dan keadilan sistem
hukum.
Konsep ruang publik politik dalam filsafat politik Habermas banyak mendapat
inspirasi dari konsep tindakan politiknya Hannah Arendt dalam bukunya The
Human Condition. Tetapi Habermas mengkritik Arendt bahwa konsep politiknya
terlalu sempit. Kekuasaan – seperti kata Arendt – “terjadi di antara
manusia-manusia, jika mereka bertindak bersama, dan lenyap jika mereka bubar”.
Kekuasaan komunikatif itu terbentuk dalam forum-forum diskusi publik, dalam
gerakan-gerakan sosial, dan juga di dalam DPR/MPR saat legislasi hukum. Di
samping itu, menurut Habermas, Arendt tidak sensitif terhadap kemungkinan
adanya manipulasi komunikasi di antara mereka yang mengaku berjuang demi
kedaulatan rakyat dan HAM. Menurut Habermas, kekuasaan komunikatif itu baru
terbentuk lewat pengakuan faktual atas klaim-klaim kesahihan yang terbuka
terhadap kritik dan dicapai secara diskursif. Dengan kata lain, legitimitas
suatu keputusan publik diperoleh lewat pengujian publik dalam proses deliberasi
yang menyambungkan aspirasi rakyat dalam ruang publik dan proses legislasi
hukum oleh lembaga legislatif dalam sistem politik.
Ruang publik
dalam pemikiran Habermas bertujuan untuk membentuk opini dan kehendak (opinion
and will formation) yang mengandung kemungkinan generalisasi, yaitu
mewakili kepentingan umum. Dalam tradisi teori politik, kepentingan umum selalu
bersifat sementara dan mudah dicurigai sebagai bungkus kehendak kelompok elit
untuk berkuasa. Generalisasi yang dimaksud Habermas sama sekali bukan dalam
arti statistik, melainkan filosofis karena bersandar pada etika diskursus. Upaya
untuk merevitalisasi ruang publik terletak pada upaya pembentukan konsensus
rasional bersama, daripada memanipulasi opini masyarakat umum demi kepentingan
kekuasaan ataupun peraihan keuntungan finansial semata. Untuk itu, ia
membedakan dua macam opini publik, yakni sebagai opini publik yang bersikap
kritis terhadap kekuatan politik dan ekonomi, dan opini publik yang dapat
dimanipulasi untuk mendukung orang-orang, institusi, ataupun ideologi tertentu,
yang notabene ini bukanlah opini publik sama sekali.
Ruang publik
memiliki fungsi yang sangat besar didalam masyarakat demokratis, yakni sebagai
ruang dimana opini publik yang otentik, yang bersikap kritis terhadap kekuatan
politik maupun ekonomi demi mencapai keseimbangan dan keadilan sosial, dapat
terbentuk dan tersebar luas kepada seluruh warga negara, sekaligus sebagai
penekan terhadap segala bentuk manipulasi ruang publik, yang seringkali
digunakan untuk membenarkan aspek kekuasaan tertentu, dan itu juga berarti,
membenarkan ketidakadilan tertentu.
Dalam
kompleksitas masyarakat dewasa ini, menurut Habermas, dapat menyebut rakyat
berdaulat, jika negara, yakni lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif, tersambung secara diskursif dengan proses pembentukan aspirasi dan
opini dalam ruang publik. Dalam hal ini teori demokrasi deliberatif tidak
menganjurkan sebuah revolusi, melainkan suatu reformasi negara hukum dengan
melancarkan gerakan diskursus publik di berbagai bidang sosial-politik-kultural
untuk meningkatkan partisipasi demokrasi warganegara. Lewat teori ini, jurang
yang selama ini menganga diantara para aktifis LSM, pelaku pers, peneliti,
intelektual, gerakan mahasiswa, di satu sisi dan sistem politik (legislatif,
eksekutif dan yudikatif) di lain pihak ingin dijembatani lewat kanal-kanal
komunikasi politis. Hanya dengan menyambungkan ruang publik dan sistem politik
ini, menurut Habermas, masyarakat dapat membendung imperatif-imperatif
kapitalisme dan desakan birokrasi negara.
Kesimpulan
Quo Vadis Indonesia saat ini? Dengan
meminjam teori demokrasi deliberatif-nya Jurgen Habermas pertanyaan itu sedikit
terjawab. Indonesia saat ini harus mampu mewujudkan suatu sistem politik dan
pemerintahan yang memberi ruang bebas kepada warga negara untuk mengekspresikan
kehendak politiknya melalui institusi-institusi publik di ruang publik. Diskusi-diskusi
publik harus mendapat tempat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam
rangka mempengaruhi kebijakan-kebijakan publik dan hukum yang dibangun oleh
sistem politik. Antara rakyat dan negara terjalin jaringan komunikasi sehingga
memungkinkan terjadinya kontrol rakyat atas penguasa negara.
Memang pada akhirnya semua itu
membutuhkan tawar menawar antara rakyat dan negara. Ruang publik tidak terwujud
jika tidak ada political will dari negara yakni dengan bersikap
akomodatif dan responsif terhadap gejala demokratisasi di kalangan rakyat.
Sebaliknya rakyat pun harus terus memperjuangkan terjadinya ruang publik itu,
kalau perlu dengan merebutnya. Perebutan ruang-ruang publik ini, menurut Eep
Saefulloh Fatah, adalah salah satu agenda demokratisasi jangka pendek atau
setidaknya menengah.
DAFTAR PUSTAKA
Lihat Unders
Uhlin, Oposisi Berserak : Arus Deras Demokratisasi Gelombang Ketiga di
Indonesia, Rofiq Suhud (pentrj.), (Bandung : Mizan, 1998), hlm. 44-45